Selasa, 02 April 2013

PERANAN PROFESIONALISME GURU DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

PERANAN PROFESIONALISME GURU DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

A.    PENDAHULUAN
Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya kualitas pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar yang ada di Indonesia. Dengan mengetahui rendahnya kualitas pendidikan perlu adanya suatu perbaikan untuk menciptakan pendidikan kearah yang lebih baik dari yang sebelumnya. Berbagai usaha telah banyak dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan-pelatihan, pengadaan buku dan alat pengajaran, pengadaan dan perbaikan alat sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. rendahnya mutu pendidikan tentunya dipengeruhi oleh beberapa faktor, Depdiknas menyatakan ada tiga faktor yang menyebabkan kualitas mutu pendidikan indonesia tidak mengalami peningkatan secara merata antara lain sebagai berikut.
  1. Kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional yang menggunakan pendekatan education production function atau input-output anilysis tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti guru, buku, media pembelajaran, dan sarana prasarana pendidikan lainnya dipenuhi. Mutu pendidikan (output) secara otomatis akan meningkat. Dalam kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak meningkat secara signifikan, karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusat pada intput pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratif-sentralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan subordinasi dari birokrasi di atasnya sehingga mereka kehilangan kemandirian, keluwesan, motivasi, kreatifitas/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan sekolahnya. Kinerja sekolah menjadi kurang optimal, baik mutu, efisiensi, inovasi, efektifitas, relevansi, maupun produktivitasnya.
  3. Peran serta warga sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering diabaikan, padahal terjadi atau tidaknya perubahan di sekolah sangat tergantung pada guru. Dikenalkan pembaharuan apapun jika guru tidak berubah, maka tidak akan terjadi perubahan disekolah tersebut.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisi pasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidik mempunyai dua arti yang luas dan arti yang sempit. Dalam arti luas, seorang pendidik adalah semua orang yang berkewajiban membina peserta didik. Dalam arti sempit, pendidik adalah orang yang dengan sengaja dipersiapkan menjadi guru atau dosen. Guru dan dosen adalah jabatan profesional, kerena meraka mendapatkan tunjangan profesional.
 
Tenaga pendidik khususnya guru sangat berperan penting dalam menunjang pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, untuk meningkatkan mutu sekolah, tanpa peran guru sekolah tidak akan mampu berkembang secara optimal.
 
B.    TUJUAN PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Keberadaan manajemen berbasis sekolah sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan khusunya dalam pendidikan dasar, Menurut Depdiknas (2007: 3) alasan diterapkannya manajemen berbasis sekolah adalah sebagai berikut.
  1. Dengan pemberian otonomi yang lebih besar kepada sekolah, maka sekolah akan lebih inisiatif/kreatif dalam meningkatkan mutu sekolah.
  2. Dengan pemberian fleksibelitas/keluwesan-keluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdayanya, maka sekolah akan lebih luwes dan lincah dalam mengadalan dan memanfaatkan sumberdaya sekolah secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah.
  3. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.
  4. Sekolah lebih mengetahui kebutuhannya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
  5. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
  6. Penggunaan sumber daya pendidikan lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
  7. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan akuntabilitas sekolah.
  8. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga sekolah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah dilaksanakan.
  9. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam peningkatan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif yang didukung oleh orang tua siswa, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah setempat.
  10. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat.

Berdasarkan hal diatas, dalam pencapaian manajeman berbasis sekolah tentunya memiliki tujuan,  Sagala (2004: 133) menyatakan Tujuan manajemen berbasis sekolah adalah sebagai berikut.
  1. Menjamin mutu pembelajaran anak didik yang berpijak pada asas pelayanan dan prestasi hasil belajar.
  2. Meningkatkan kualitas transfer ilmu pengetahuan dan membangun karakter bangsa yang berbudaya.
  3. Meningkatkan mutu sekolah dengan memantapkan pemberdayaan melalu kemandirian, kreativias, inisiatif dan inovatif dalam mengelola dan memberdayakan seumber daya sekolah.
  4. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan dengan mengakomodir aspirasi bersama.
  5. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah tentang mutu sekolah.
  6. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Dalam tujuan manajemen berbasis sekolah mengacu kepada standar pendidikan nasional.

C.    PERANAN PENDIDIK DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Pendidik dalam artian guru dalam membantu menyukseskan manajemen berbasis sekolah perlu meningkatkan diri dan mengembangkan potensi profesionalitas untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk meningkatkan kualifikasi guru dan memiliki kemampuan profesional, pemerintah telah melahirkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Salah satu upaya dari undang-undang tersebut adalah meningkatkan profesionalisme guru serta meningkatkan kualitas hidup ekonomi guru.  Seperti yang kita ketahui jabatan guru adalah jabatan yang paling tidak disukai dalam masyarakat modern saat ini, hal ini disebabkan karena penghargaan ekonominya relatif sangat kurang  dibandingkan profesi-profesi lainnya. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 telah menggariskan upaya untuk meningkatkan kualitas guru dengan kualifikasi sekurang-kurangnnya ijazah S-1.
 
Prinsip-prinsip profesionalisme guru (berdasarkan UU Guru dan Dosen) dapat ditilik dari 9 poin sebagai berikut.
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme,
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan ahlak mulia,
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latarbelakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya,
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya,
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat,
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalannya.
Guru dalam pengembangan profesional, guru harus menumbuhkan diri secara profesional. Untuk meningkatkan kualitas guru, seorang guru dalam bekerja dan bertugas mempelajari profesi guru sepanjang hayat. Hal-hal dipelajari oleh seorang guru adalah sebagai berikut (Dimyati dan Mudjiono, 2009: 249).
  • Memiliki integritas moral kepribadian.
  • Memiliki integritas intelektual berorientasi kebenaran.
  • Memiliki integritas religius dalam konteks pergaulan dalam masyarakat majemuk.
  • Mempertinggi mutu keahlian bidang studi sesuai dengan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  • Memahami, menghayati, dan mengamalkan etika profesi guru.
  • Bergabung dengan asosiasi profesi.
  • Mengakui dan menghormati martabat siswa sebagai klien guru.
Berdasarkan hal di atas, seorang guru harus benar-benar memahami dalam hal menjalankan profesinya sehingga seorang guru mendapatkan pengakuan yang baik oleh masyarakat terhadap profesi yang dijalankannya dan dapat mengoptimalkan pendidikan dalam manajemen berbasis sekolah. Selain hal di atas, seorang guru dalam upaya pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, perlu juga dilakukan melalui pengembangan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu, diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar profesi yang dapat diterapkan secara praktis. Pidarta (dalam Syaifuddin, 2007: 5-7) mengungkapkan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut.
(1)    Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
(2)    Berdiskusi tentang rencana pembelajaran.
(3)    Berdiskusi tentang substansi materi pembelajaran.
(4)    Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
(5)    Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejawatdi kelas.
(6)    Mengembangkan kompetensi dan performansi guru.
(7)    Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.
(8)    Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
(9)    Melakukan penelitian.
(10)    Menulis artikel.
(11)    Meneyusun laporan penelitian.
(12)    Menyusun makalah.
(13)    Menyusun laporan atau review buku.

Guru dalam manajemen berbasis sekolah berfungsi untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar disekolah melalui kegiatan pemecahan masalah, melakukan uji coba dan mengembangkan ide-ide baru proses pembelajaran, serta kegiatan lain yang menunjang kemajuan pendidikan disekolah.
 
Dalam sistem gugus, KKG menjadi penting dalam manajemeb berbasis sekolah karena dapat dipandang sebagai pembinaan profesional guru. Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilakukan hanya dengan memperbaharui kurikulum belaka, melainkan juga dengan konsep-konsep pendidikan yang menjadi mind set guru, menjadikan professional behavior dengan motivasi intrinsiknya, yang dapat dilakukan di kelas, disekolah, dan dalam hubungannya antar guru sebagaimana terjadi dalam KKG.

D.    STANDARISASI DIGUNAKAN UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DALAM MBS
 
Dalam melaksanakan pendidikan, tentunya harus mempunyai tujuan yang mempunyai ukuran (yardstick), untuk menentukan sampai sejauh mana proses pendidikan itu mencapai tujuan yang telah ditentukan. Tujuan pendidikan selalu bersifat sementara, hal ini dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan harus setiap saat perlu direvisi dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
 
Pendidikan Nasional Indonesia memerlukan standarisasi untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Standar tersebut dicapai dalam kurun waktu tertentu, maka dari itu perlu adanya perumusan yang jelas dan terarah mengenai tujuan pendidikan. Rumusan tujuan pendidikan dapat berupa tujuan ideal, tujuan jangka panjang, tujuan jangka menengah dan rencana strategis yang terlihat dengan keadaan dan waktu tertentu. Dengan kejelasan perumusan tujuan pendidikan, guru dapat menentukan langkah-langkah untuk mencapainya.
Apabila tidak adanya patokan atau yardstick yang dijadikan pedoman untuk dicapai, maka guru akan bingung menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk menjalankan proses pendidikan, jika guru sudah bingung tentu proses pendidikan akan menjadi kacau-balau karena tanpa arah yang jelas. Didalam hal ini, UUD 1945 telah merumuskan suatu tujuan yang ideal yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan nasional merupakan suatu upaya untuk mewujudkan cita-cita ideal tersebut ialah warganegara Indonesia yang cerdas. Untuk menciptakan bangsa Indonesia yang cerdas diperlukan standar yang digunakan sebagai ukuran untuk mencapai tujuan.

Berdasarkan uraian di atas, standarisasi pendidikan amatlah diperlukan dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia, dan standar tersebut akan terus-menerus meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Menurut Tilaar (2006: 76-77) Standarisasi pendidikan sangat diperlukan karena sebagai berikut.
  1. Standarisasi Pendidikan Nasional merupakan suatu tuntutan politik. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang memerlukan ukuran untuk menilai sejauh mana warganegara Indonesia mempunyai visi dan misi yang sama, pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan negara kesatuan tersebut.
  2. Standarisasi Pendidikan Nasional merupakan suatu tuntutan globalisasi. Dalam kehidupan globalisasi, terjadi persaingan semakin lama semakin meningkat, dan dampak dari globalisasi seperti yang kita ketahui bahwa tidak ada hal yang dapat disembunyikan, sehingga negara lain tahu mengenai keberadaan negara Indonesia, khusunya dalam bidang pendidikan. Oleh sebab itu, stiap warga negara perlu mengangkat dirinya sendiri didalam kehidupan yang penuh permusuhan tetapi terus-menerus memperbaiki diri dengan meningkatkan kemampuan diri agar supaya tidak menjadi budak dari bangsa-bangsa yang lain.
  3. Standarisasi Pendidikan Nasional merupakan  tuntutan dari kemajuan (progres). Setiap negara tentunya tidak ingin bahwa negara menjadi negara yang tertinggal dari negara lain, dan tentunya setiap negara ingin menjadi negara yang maju dan bermartabat. Untuk menjadi anggota negara yang maju tentunya diperlukan kualitas sumber daya manusia yang tinggi, yang bukan hanya menjadi konsumen dari negara-negara yang maju, tetapi juga dapat berpartisipasi di dalam meningkatkan mutu kehidupan manusia.
   
Standarisasi merupakan suatu ukuran (yardstick), dimana dalam hal ini sewaktu-waktu standar tersebut harus di evaluasi dan perlu diketuhi sampai sejauh mana efektivitas dari standarisasi tersebut terhadap pencapaian pada siswa khususnya pendidikan dasar. Untuk mengetahui efektifitas dari standarisasi tersebut diperlukan sarana-sarana seperti ujian dan evaluasi nasional. Menurut Tilaar (2006: 109) menyatakan ujian dan evaluasi nasional tidak perlu meliputi seluruh standar isi, hal ini akan banyak menimbulkan pengeluaran biaya dan tenaga yang luar biasa. Maka dari itu, dipilihlah beberapa mata pelajaran yang esensial dalam pendidikan dasar, mata pelajaran itu seperti misalnya Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PKn.
 
Tilaar (2006: 109) juga menyatakan di beberapa negara, evaluasi nasional tidak diwajibkan kepada seluruh wilayah atau negara bagian, melainkan suatu daerah secara sukarela diuji oleh daerah-daerah itu. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa untuk memperoleh pemetaan terhadap pencapaian standarisasi yang telah ditetapkan, negara tidak mengharuskan bahwa standarisasi merupakan indikator yang digunakan sebagai kelulusan seseorang. Dalam evaluasi mengenai pencapaian standarisasi ini bertumpu pada gurunya sendiri sebagai seseorang yang mendidikan dan mengetahui tingkat pencapaian dari peserta didik, sampai sejauh mana tingkat pencapaian peserta didik terhadap standar isi dan kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.
Sehingga dengan merapkan standarisasi yang tepat, sesuai dengan pekembangan zaman diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif, tentunya standarisasi harus menyesuaikan dengan keadaan bangsa yang sangat berpariasi yang berada pada daerah terpencil, pedesaan dan perkotaan. Dengan penyusunan standarisasi berdasarkan persaingan global di era reformasi ini, dapat menciptakan “sumber daya Indonesia yang prima”. Standarisasi merupakan tuntutan nasional bahkan tantangan global terhadap perkembangan dari bangsa-bangsa lain, untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia prima diperlukan banyak intervensi baik dari pemerintah, guru dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan shingga menuju ke arah lebih baik.
Untuk menuju standar yang telah di tetapkan memerlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang kompeten dan mampu (capable) menjadi bangsa yang cerdas dan bermartabat. Tanpa adanya sarana dan prasarana, tujuan pendidikan nasional tidak akan bisa tercapai secara optimal, dan penciptaan sumber daya manusia yang cerdas tidak akan terlaksana dengan baik.
 
Dalam rangka otonomi daerah telah kita ketahui bahwa, pendidikan dasar merupakan wewenang pemerintah daerah. Demikian pula wajib belajar yang sedang disusun di dalam suatu peraturan pemerintah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Wajib belajar 6 tahun yang mungkin dapat ditingkatkan menjad wajib belajar 9 tahun dan mungkin menjadi wajib belajar 12 tahun. Dalam evaluasi ditingkat pendidikan dasar, tentunya dalam mengadakan suatu evaluasi terhadap ketercapaian dari standar yang ditetapkan, hal ini juga tidak terlepas dari peran guru yang bertanggung jawab secara penuh, untuk menciptkan wajib belajar sembilan tahun yang berkualitas sesuai dengan program pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Pertama.
Sagala, Syaiful. 2004. Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat Strategi Memenangkan Persaingan Mutu. Jakarta: Nimas Multima.
Syaifuddin, Mohamad, dkk. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Tilaar, H.A.R..2006. Standarisasi Pendidikan Nasional Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Rineka Cipta.

1 komentar:

  1. DEWALT TIN HARD TIPS Set - Titsanium Arts
    DEWALT TIN HARD TIPS Set. Item Title, Price, Reviews, micro touch hair trimmer Features, Features. titanium mens ring This item titanium grades is no longer available and may not be available in  Rating: 4 · ‎2 reviews · ‎$35.00 · titanium mountain bikes ‎In stock mens titanium rings

    BalasHapus